Kabur Saat Ditangkap, 2 Pencuri Motor di Warnet Bekasi Ditembak

Kabur Saat Ditangkap, 2 Pencuri Motor di Warnet Bekasi Ditembak

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 21:20 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi Pencurian Motor (Edi Wahyono/detikcom)
Bekasi -

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap. Sempat kabur saat hendak ditangkap, para pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.

Peristiwa itu terjadi di depan warnet di Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/7/2020). Mulanya pelaku atas nama Ismail (30) dan Dedi Efendi (26), berputar-putar mencari target di sekitar Desa Karang Asih.

Kemudian para pelaku mendekati sepeda motor yang terparkir di depan sebuah warnet. Namun aksi pelaku diamati oleh seorang warga, F, yang merasa curiga dengan tingkah pelaku.

"Saksi melihat pelaku (Ismail) sedang merusak kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter-T. Kemudian saksi bergegas mendekati pelaku sambil memiting atau mengunci leher pelaku," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).



Namun pelaku berontak. Pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan mengerahkannya ke arah saksi. Pelaku pun melarikan diri.

"Pelaku Ismail berlari ke arah rekannya, Dedi, yang menunggu di atas sepeda motor. Namun, saat hendak melarikan diri, sepeda motor pelaku terjatuh. Saksi lainnya juga menabrak sepeda motor pelaku hingga (para) pelaku terjatuh kembali," kata Sunardi.

Ismail berhasil tertangkap warga, sementara Dedi melarikan diri. Ismail dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk diinterogasi.

Setelahnya, polisi pun menyuruh Ismail untuk menunjukkan tempat nongkrong Dedi. Namun kedua pelaku justru melarikan diri.

"Petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku berusaha kabur hingga petugas menembakkan ke arah kaki pelaku untuk melumpuhkan dan kedua pelaku berhasil diamankan," tururnya.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor, 16 buah kunci letter-T, 1 buah magnet, dan satu unit senjata api rakitan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(isa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads