KPK melakukan eksekusi terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Saeful Bahri, ke Lapas Sukamiskin. Kader PDIP ini sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus tersebut.
"Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020 atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Eksekusi terhadap Saeful Bahri dilakukan pada Kamis (2/7). Selain itu, Ali menyebut Saeful juga membayar uang pidana denda senilai Rp 150 juta ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 150.000.000 dan pembayaran denda tersebut telah di setorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7/2020) oleh Andry Prihandono selaku jaksa eksekusi KPK," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Saeful dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Perbuatan Saeful itu dilakukan bersama-sama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. Saeful memberikan suap itu secara bertahap.
Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus terkait Saeful Bahri tersebut di antaranya eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan eks caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio kini sudah masuk tahap persidangan, sedangkan Harun Masiku hingga saat ini belum juga tertangkap.
(ibh/jbr)