RUU Perlindungan Data Pribadi, PERSI Minta Rekam Medis Tak Boleh Dihapus

RUU Perlindungan Data Pribadi, PERSI Minta Rekam Medis Tak Boleh Dihapus

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 19:12 WIB
RDPU Komisi I DPR dengan PERSI membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (Dok. PERSI)
Foto: RDPU Komisi I DPR dengan PERSI membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (Dok. PERSI)
Jakarta -

Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas. PERSI menyoroti soal penghapusan data rekam medis dalam RUU itu.

Dalam keterangan pers yang diterima, PERSI mengusulkan pengecualian penghapusan data rekam medis dalam pengaturan RUU PDP. Dalam pasal rancangan UU PDP, menurut PERSI, diatur peluang pemilik data untuk menghapus datanya.

"Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar," kata Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI Prof Budi Sampurna di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senin (6/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PERSI menegaskan seluruh data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi. Data pribadi pasien atau Rahasia Kedokteran tidak dapat dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pengecualian itu dalam keadaan atau situasi tertentu, yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"PERSI berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan bid data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," tegas Budi Sampurna.

Dalam bidang kesehatan juga dikenal anominasi data, yaitu penghilangan komponen data yang dapat diidentifikasi sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya. PERSI juga mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain perumahsakitan tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan.

"PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," kata Sekretaris Jenderal PERSI dr Lia G. Partakusuma.

(gbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads