Polisi Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Ruslan Buton dan Keluarganya

Polisi Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Ruslan Buton dan Keluarganya

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 16:48 WIB
Sidang prapreadilan yang diajukan Ruslan Buton, istri dan anaknya
Foto: Sidang prapreadilan yang diajukan Ruslan Buton, istri dan anaknya (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, istri dan anak mereka. Penundaan ini dilakukan karena pihak kepolisian tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dilakukan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) dengan dihadiri oleh istri Ruslan Erna Yudhiana. Erna yang datang tampak mengenakan kursi roda dengan wajah sedih.

Dalam persidangan, Hendri Siahaan selaku pengacara keluarga Ruslan sempat meminta hakim untuk menentukan batas waktu ketidakhadiran dan dimulainya sidang. Jika termohon tak kunjung hadir hingga batas waktu yang ditentukan, Hendri meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang.


"Kan nggak mungkin kita menunggu sampe pukul 17.00 WIB, pastikan waktunya. Misalnya, pukul 09.00 WIB, oke batas pukul 12.00 WIB. Pukul 12.00 WIB nggak datang, sidang dilanjutkan. Itu yang kami mohonkan," ujar Hendri.

Menanggapi hal tersebut, hakim mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal dimulainya sidang. Selanjutnya, sidang dijadwalkan akan kembali dilakukan pada minggu depan.

"Sidang ditunda minggu depan, tanggal 13 Juli 2020, kepada pihak termohon hadir tanpa dipanggil lagi dan panggilan ini dianggap sebagai panggilan resmi," ujar hakim.



Diketahui sebelumnya permohonan praperadilan Ruslan ditolak. Kini Ruslan bersama istri dan anaknya mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah. Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 73,74, dan 75/pid.pra/2020/PN.JKT.Sel.

"Bahwa, sebagai Istri dari seorang Tersangka berdasarkan S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 yang telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka mengajukan hak pemohon yang telah diabaikan oleh termohon dan dengan mengajukan hak tersebut dengan harapan di kabulkan oleh Pengadilan Praperadilan melalui Yang Mulia Hakim Tunggal," kata pengacara istri Ruslan, Tonin Tachta, dalam berkas permohonan, Senin (29/6).

Adapun Ruslan mengajukan gugatan praperadilan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.


Ruslan mempersoalkan terkait tidak sahnya penetapan tersangka. Sementara itu istri Ruslan, Erna Yudhiana menggungat Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim dan mempersoalkan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan suaminya.

Selain itu, anak Ruslan, Sultan Nur Alam Dan Regga juga menggugat Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Ia mempersoalkan terkait tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap orang tuanya.

Halaman 2 dari 2
(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads