Proses pelantikan mengikuti prosedur protokol kesehatan pencegahan COVID-19. PNS yang dilantik diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak, mengenakan sarung tangan, serta diperiksa suhu tubuh.
Kabag TU, Saifuddin, meminta PNS yang sudah dilantik tersebut menjaga kedisiplinan serta mematuhi lima budaya kerja Kemenag yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. Mereka diminta bekerja tulus ikhlas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bekerjalah dengan tulus ikhlas. Niatkan yang kita lakukan sebagai ibadah. Apapun yang kita niatkan sebagai ibadah maka kita akan mendapatkan ganjaran di dunia dan akhirat," kata Saifuddin dalam keterangannya.
Saifuddin mengingatkan para PNS tersebut tidak mengajukan pindah tugas usai disumpah. Mereka diminta untuk fokus bekerja serta tidak memikirkan pindah tugas.
"PNS yang sudah dilantik tidak mengajukan pindah selama 10 tahun. Lakukan yang terbaik di manapun penempatan. Fokuslah untuk berprestasi, jangan habiskan energi untuk berpikir pindah tugas. Jika mengajukan pindah maka telah melanggar komitmen yang telah ditandatangani," ujarnya.
(agse/jbr)