Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta persetujuan Komisi VIII DPR agar nilai manfaat dana haji 2020 bisa dipergunakan untuk tahun-tahun berikutnya. Komisi VIII belum memutuskan nasib penggunaan nilai manfaat itu dan menjadwalkan rapat lanjutan dengan BPKH.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/7/2020), Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu kembali menyatakan belum ada dasar hukum terkait penggunaan nilai manfaat jika ada kondisi kahar atau di luar kemampuan manusia. Ia meminta persoalan penggunaan nilai manfaat bisa diputuskan oleh Komisi VIII.
"Untuk itu lah, menurut analisis legal kami, yang bisa menetapkan, ya, di forum ini, Pak. Forum ini menetapkan bahwa dana tersebut bisa dimanfaatkan dengan keputusan dari DPR. Itu dalam pengertian kami," ujar Anggito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga nantinya, pada waktu 2021, 2022, lebih tenang berpikirnya, karena kita punya persediaan yang cukup apabila memang ada tambahan kuota misalnya, dan Bapak juga berjuang tahun depan supaya bisa mengganti kuota yang hilang tahun ini untuk mendapatkan tambahan kuota dan pendanaannya cukup ada," imbuhnya.
Anggito juga kembali menyinggung soal kenaikan alokasi untuk virtual account calon jemaah haji dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 2 triliun. Dengan peningkatan ini, menurut Anggito, calon jemaah akan menerima dana dari nilai manfaat di rekening virtual mereka hingga 2 kali lipat.
"Jadi, ini adalah bentuk empati BPKH dan DPR untuk memberikan tambahan lebih kepada mereka. Kalau ini nggak diberikan, ya, nggak apa-apa, Pak. Berarti menjadi cadangan juga. Tapi kalau kita berikan, berarti ini bisa diumumkan kepada jemaah bahwa kita memberikan dana dalam bentuk rekening virtual itu lebih besar, sehingga di dalam rekening mereka nantinya akan kita tambahi dengan uang yang jumlahnya kurang lebih 2 kali lipat, sehingga jemaah bisa melihat 'saya mendapatkan uang di situ karena nggak jadi berangkat', dan ini bisa dimanfaatkan untuk tahun depan," jelasnya.
Namun demikian, Komisi VIII belum bisa memutuskan nasib penggunaan nilai manfaat dana haji 2020 dalam rapat kali ini. Komisi VIII memastikan akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan BPKH sebelum reses.
"Komisi VIII akan melakukan rapat kembali secepatnya sebelum reses dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH mengenai usulan penggunaan nilai manfaat keuangan haji BPKH tahun 2020, termasuk akumulasi dan efisiensi biaya operasional BPIH untuk dukungan pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat membacakan keputusan rapat.
(azr/zak)