Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menerbitkan Surat Tugas Nomor 554/-081. Dalam surat itu, aparatur sipil negara (ASN) diminta ikut memantau penerapan protokol kesehatan di pasar.
Kegiatan pemantauan oleh para ASN di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai hari ini, Senin (6/7/2020). ASN yang dikerahkan adalah pegawai berusia di bawah 50 tahun dan yang dalam kondisi sehat.
"Melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sesuai dengan lokasi pemantauan sebagaimana terlampir," ujar Saefullah melalui surat tugasnya seperti dilihat detikcom, Senin (6/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 14 area yang akan dipantau. Ke-14 area tersebut terdiri dari 151 pasar di Jakarta.
Saefullah menjelaskan ASN DKI yang bertugas di pasar itu masuk presensi kerja. Pemantauan ini akan dilakukan hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berakhir.
"Surat tugas ini mulai berlaku tanggal 6 Juni 2020 sampai dengan berakhirnya masa transisi berakhir," lanjutnya.
(mae/mae)