BPKH Minta Persetujuan DPR soal Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji 2020

BPKH Minta Persetujuan DPR soal Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji 2020

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 13:39 WIB
Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Sangat Terbatas, Pilihan Teraman di Tengah Pandemi
Foto Ilustrasi (DW/News)
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta persetujuan Komisi VIII DPR terkait penggunaan nilai manfaat dana haji. BPKH mengusulkan agar nilai manfaat itu bisa dimanfaatkan untuk haji di tahun-tahun berikutnya serta jemaah yang batal berangkat tahun ini memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

"Intinya hari ini kami mengusulkan kebijakan nilai manfaat pascapembatalan ada tiga. Pertama, adalah nilai manfaat BPKH tahun 2020, termasuk di dalamnya adalah akumulasi nilai manfaatnya tahun sebelumnya, efisiensi BPIH untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun-tahun berikutnya," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/7/2020).

"Kedua, kami mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya Rp 1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat tahun berjalan menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah tunggu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggito juga meminta persetujuan untuk meneruskan permintaan transfer biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 176,5 miliar. Terkait penggunaan nilai manfaat, Anggito beralasan hal itu untuk mengantisipasi kebutuhan BPIH di tahun-tahun berikutnya.

"Kalau dalam hal terkait dengan penggunaan nilai manfaat, kami mengantisipasi kebutuhan BPIH tahun-tahun berikutnya. Secara ketentuan memang kalau ada sisa ada kelebihan itu masuk di pokoknya, tapi ini karena kita mengantisipasi kemungkinan tambahan kuota, kemungkinan ada faktor eksternal lain tahun 2026 itu BPIH harus dibayarkan dalam 1 tahun, maka kami mengusulkan untuk menyisihkan ini sebagai cadangan dan bisa dipakai, tentu dengan izin DPR, pada waktu pembahasan di BPIH," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Anggito menyebut belum ada dasar hukum terkait pemanfaatan cadangan nilai manfaat sebagai akibat kondisi kahar atau di luar kemampuan manusia. Karena itulah, BPKH meminta persetujuan DPR agar nilai manfaat dana haji bisa dimanfaatkan untuk tahun-tahun berikutnya.

"Untuk itulah kami mengusulkan persetujuan DPR menjadi dasar hukum mengenai pemanfaatan akumulasi nilai manfaat BPKH sebagai sumber BPIH untuk pelaksanaan haji di tahun-tahun berikutnya," ujar Anggito.

Lebih lanjut, Anggito mengatakan nilai manfaat dari dana haji yang tidak digunakan tahun ini bisa dimanfaatkan sebagai dana cadangan. Menurutnya, nilai manfaat itu bisa dijadikan antisipasi jika ada tambahan kuota jemaah haji.

"Persetujuan penggunaan nilai manfaat 2020, termasuk akumulasi dan efisiensi untuk dukungan pelaksanaan haji tahun-tahun berikutnya. Jadi tahun ini tidak jadi dipakai, jadi uangnya tidak kembali ke pokok, tapi disisihkan sebagai cadangan. Nanti apabila 2021 memerlukan, atau 2022, kita punya tabungan. Jadi Bapak Ibu sekalian tidak terlalu rumit misalnya ada tambahan kuota, lalu cari uangnya nggak ada dan sebagainya, kami sudah mencadangkan hal tersebut," jelasnya.

BPKH juga mengusulkan peningkatan alokasi untuk virtual account calon jemaah haji dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 2 triliun. Anggito menyebut hal itu digunakan untuk insentif bagi jemaah yang menunggu waktu berangkat.

"Kami menduakalikan dari rencana semula, ini supaya di rekening virtual dari jemaah tunggu itu mendapatkan tambahan, dan itu bisa dipakai pada waktu dia berangkat itu sebagai uang saku atau sebagai faktor pengurang dari BPIH," tutur Anggito.

"Jadi kami sudah mendapat persetujuan yang Rp 1,1 (triliun) hari ini kami mengajukan untuk menambah menjadi Rp 2 triliun. Sehingga ini menjadi semacam insentif dan kompensasi bagi jemaah yang batal berangkat," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads