Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengeluarkan beberapa aturan terkait tata cara mengurus hewan kurban di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya meminta masyarakat tidak datang langsung ke lokasi pemotongan hewan kurban.
"Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan," ujar Darjamuni dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Darjamuni mengatakan pemotongan hewan kurban hanya dihadiri orang terbatas. Mereka merupakan panitia pemotongan hewan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia (jumlah terbatas)," ucapnya.
Nantinya, daging hewan kurban akan diantar langsung oleh panitia. Masyarakat diminta tetap di rumah saja.
"Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," katanya.
Tonton video 'Menag Keluarkan SE Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban, Ini Protokolnya':
(zap/zap)