DPRD Depok Tidak Punya Wewenang Tolak Surat KPUD
Kamis, 29 Des 2005 06:15 WIB
Jakarta -
Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Qurtifa Wijaya menegaskan DPRD tidak berwenang melakukan pembahasan apalagi sampai membuat rekomendasi atau keputusan menolak surat keputusan KPUD. Keputusan tentang pelaksanaan tahapan Pilkada adalah sepenuhnya kewenangan KPUD, dan DPRD tidak boleh melakukan intervensi terhadap kewenangan tersebut, apalagi sampai menghambat proses tahapan Pilkada yang sedang berjalan. "Penjelasan Ketua DPRD Depok Naming D Bothin bahwa penyampaian surat oleh DPRD kepada Gubernur Jawa Barat harus melalui mekanisme Panitia Musyawarah (Panmus) tidaklah tepat," ujar Qurtifa dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (29/12/2005).Kalaupun tetap ingin dilakukan mekanisme Panmus, lanjut Qurtifa, maka hanya berupa pemberitahuan atau sosialisasi kepada seluruh anggota Panmus yang mewakili seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD dan tidak diperlukan pembahasan lagi. Selasa 27 Desember, KPUD Depok resmi menyampaikan surat terkait dengan kelanjutan tahapan Pilkada Kota Depok kepada DPRD Kota Depok. Surat bernomor 345/KPU-D/XII/2005 tertanggal 27 Desember 2005, telah diterima oleh pimpinan DPRD Kota Depok Selasa siang.Surat tersebut berisi penyampaian hasil putusan Mahkamah Agung terkait Pilkada Depok yang mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KPUD Kota Depok, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak keberatan dari Permohonan Pemohon Keberatan Pilkada Kota Depok. Dan menetapkan pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pilkada Depok 2005."Dengan telah disampaikannya surat KPUD kepada DPRD diharapkan proses tahapan akhir Pilkada Depok dapat segera diselesaikan," ujarnya.Qurtifa mendesak paling lambat hari Jumat, 30 Desember 2005 DPRD sudah dapat meneruskan surat KPUD kepada Gubernur. "Kalau ternyata sampai hari Jum'at Ketua atau Wakil Ketua DPRD Kota Depok tetap tidak menjalankan tugasnya meneruskan surat KPUD maka sesuai dengan SE Mendagri No. 120/1559/SJ Tanggal 27 Juni 2005, KPUD bisa mengambil alih tugas itu untuk menyampaikan surat langsung kepada Mendagri," ujarnya.Walau saat ini DPRD sedang disibukkan dengan pembahasan RAPBD 2006, Qurtifa berharap hal tersebut tidak menghalangi dewan untuk melaksankan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.
(ddn/)










































