Kesaksian Taufik Kamil Disanggah JPU dan Hakim

Kesaksian Taufik Kamil Disanggah JPU dan Hakim

- detikNews
Kamis, 29 Des 2005 03:26 WIB
Jakarta - Beberapa kesaksian mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Taufik Kamil disanggah baik oleh anggota mejelis hakim maupun jaksa penuntut umum.Taufik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan terdakwa mantan menteri Agama Said Agil, mengaku bahwa auditor BPK yang menyarankan agar efisiensi biaya haji sebelum disetor ke DAU dipotong 10 persen untuk dimasukkan dalam biaya cadangan adalah Mukhrom Asyad. Taufik mengatakan bahwa besaran 10 persen yang menjadi usul dari auditor BPK tersebut merupakan dasar pembuatan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 340 tahun 2001. Namun Hamdi menunjukkan bahwa dalam KMA No 340 tahun 2001 tersebut, saran dari auditor tersebut tidak menjadi konsideran pembuatan KMA.Taufik dalam kesaksiannya juga mengatakan bahwa Departemen Agama tidak pernah membiayai perjalanan istri para anggota komisi VI DPR yang melakukan pemantauan haji ke Arab Saudi. "Biasanya tiket perjalanan anggota komisi VI DPR itu kelas bisnis. Oleh mereka tiket tersebut didown-grade ke kelas ekonomi sehingga bisa mengajak istri mereka," ujar Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada 17 Jakarta.Namun JPU Tony Spontana menunjukkan bukti bahwa pada 1 Oktober 2002, Taufik Kamil menandatangani pengeluaran uang dari BPIH sebesar US$ 5 juta.Berkaitan dengan adanya uang yang diberikan oleh dirinya selaku Dirjen BIPH maupun Said Agil selaku menteri agama sebagai sumbangan pernikahan yang asalnya dari DAU, Taufik membenarkan pengeluaran tersebut."Saya sebagai dirjen mendapat puluhan undangan pernikahan. Menteri Agama jelas lebih banyak lagi, mungkin ratusan. Undangan itu kan ditujukan kepada Dirjen BIPH dan Menteri Agama, bukan atas nama individu," ujarnya.Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso. Selain Taufik Kamil, diperiksa pula saksi ahli yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Eko Sugitario.Pemeriksaan saksi ahli ini berlangsung cukup panas, karena sering kali terjadi perdebatan antara saksi ahli dengan pihak kuasa hukum Said Agil. Cicut pun mengingatkan agar persidangan dilanjutkan dengan kepala dingin. Antara lain terjadi pada saat saksi ahli menolak menjawab pertanyaan kuasa hukum Said Agil, M. Assegaf, yang menanyakan bagaimana mekanisme pembatalan sebuah keputusan menteri. "Saya menolak menjawab. Hal itu sudah ditanyakan mereka empat kali," tukasnya. (ddn/)


Berita Terkait