Pemerintah Perketat Penggunaan Formalin

Pemerintah Perketat Penggunaan Formalin

- detikNews
Kamis, 29 Des 2005 02:13 WIB
Jakarta - Pemerintah akan melancarkan sejumlah upaya penertiban dan pengetatan prosedur pemakaian bahan-bahan pengawet pangan seperti formalin dan boraks."selama ini tidak pernah ada sanksi bagi perusahaan makanan yang mengguunakan bahan yang tidak pada tempatnya," ujar Menteri Perindustrian Fahmi Idris di sela-sela penandatangan MoU dengan Menneg BUMN di Gedung BUMN, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/12/2005).Untuk itu, pemerintah yakni Departemen Perindustrian, Depkes dan Badan POM akan menggelar rapat koordinasi yang rencananya akan digelar hari Jumat 30 Desember.BPOM, lanjut Fahmi, seharusnya berperan aktif melarang penggunaan formalin. Selain itu perlu ada nya law enforcement yang kuat supaya formalin tidak digunakan sebagai pengawet makanan."Yang bagus terjadi di Yogyakarta, sudah ada 6 enam perusaahaan yang terbukti mengunakan formalin di berbagai produk makanan seperti mie, ikan asin, dan tahu dibawa ke pengadilan," ujarnya.Fahmi menjelaskan pengecekan mengenai apakah produk makanan memakai formalin atau boraks adalah hal yang tidak sulit."Maka dari itu standar prosedur akan kita pelajari dan kita akan mengajak pihak kemanan dan untuk turun ke lapangan pada bulan Januari ini," lanjutnya.Fahmi juga meminta sebaiknya segera dilakukan penyuluhan kepada UKM sebab formalin bukan satu-satunya yang bisa digunakan UKM sebagai bahan pengawet makanan. (ddn/)



Berita Terkait