Anak-anak Korban Tsunami Terancam Hak-haknya
Kamis, 29 Des 2005 00:34 WIB
Medan - Puluhan ribu anak-anak korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) terancam hak-haknya. Pasalnya, institusi pengasuhan anak, baik berbentuk panti asuhan, care center (CC), pesantren dan lembaga pengasuhan internasional di kedua provinsi, dinilai belum terawasi oleh pemerintah secara maksimal. Bahkan disinyalir masih banyak institusi pengasuhan anak yang belum teregistrasi. Pernyataan ini disampaikan Ahmad Sofian Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) kepada wartawan di Medan, Rabu (28/12/2005). Menurut Sofian, PKPA yang konsen dalam penanganan persoalan anak, sudah mencoba mengkonfirmasi kepada pemerintah melalui Departemen Sosial, namun data jumlah institusi pengasuhan anak belum diperoleh. "Memang ada data yang menyebutkan bahwa sekitar 1.900 panti asuhan yang dikelola Depsos, namun kita masih meragukan jumlah itu. Data yang kita peroleh menunjukkan, ada sekitar 4.500 panti sosial di Indonesia, hanya sekitar 30 di antaranya panti asuhan yang diketahui dikelola Departemen Sosial. Khusus untuk NAD, saat ini terdapat 13.366 anak yang tinggal pada 193 panti asuhan di NAD," kata Sofian. Sementara itu, Data Dinas Sosial NAD yang diterima PKPA menyebutkan, terdapat 102.082 anak yang tinggal di kamp pengungsi, 19.867 di antaranya adalah anak usia sekolah. Menurut Sofian, terancamnya hak-hak anak-anak korban tsunami baik di NAD dan Nias di institusi- institusi anak yang mempunyai program pengasuhan atau perlindungan anak, cenderung terjadi bila pemerintah tidak mengetahui program perlindungan dan pengasuhan yang mereka lakukan. "Pengasuhan dan perlindungan yang tidak sesuai dengan standar Konvensi Hak Anak (KHA) juga dapat menjadi ancaman bagi anak-anak korban Tsunami. Saat ini, kita tidak dapat menjamin apakah pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik maupun kejiwaan akan lebih baik bila diasuh di institusi anak, atau sebaliknya," kata Sofian.Sebab itu pemerintah diminta segera melakukan registrasi dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap institusi pengasuhan anak, baik program, kualitas maupun afisiliasi institusi tersebut. Hal ini sangat penting dilakukan guna menghindari jangan sampai anak-anak korban tsunami dibawa ke luar Aceh.
(ddn/)











































