KPK Panggil Manajer Penagihan-Eks Dirkeu PT DI Jadi Saksi Dugaan Korupsi

KPK Panggil Manajer Penagihan-Eks Dirkeu PT DI Jadi Saksi Dugaan Korupsi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 11:02 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil Manajer Penagihan PT Dirgantara Indonesia (DI) Achmad Azar terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di perusahaan BUMN tersebut. Achmad dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain di antaranya eks Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia (DI) Hermawan Hadi Mulyana dan mantan Manajer Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saksi Hermawan Hadi, pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua. Sebelumnya Hermawan pernah dipanggil sebagai saksi pada Selasa (30/6).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

ADVERTISEMENT

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads