Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari temuan terkait Djoko Tjandra yang bisa mencetak e-KTP dalam waktu sehari di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu mencetak e-KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami pelajari dulu," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).
Nama dalam e-KTP yang dicetak di Kelurahan Grogol Selatan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra. Berdasarkan temuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Joko mengajukan PK pada 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama.
![]() |
Masih dalam temuan MAKI, data e-KTP Joko berbeda dari dokumen lama. MAKI juga mengatakan Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data e-KTP karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.