Kejagung Belum Terima Persetujuan Penahanan dari Presiden
Rabu, 28 Des 2005 23:20 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima pemberitahuan dari istana mengenai persetujuan penahanan terhadap dua orang bupati dan penyidikan terhadap seorang walikota."Kita belum tahu, pemberitahuan secara tulisan pun belum diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, JakartaSelatan, Rabu(28/12/2005).Mengenai nama-nama Bupati/Walikota tersebut, Masyhudi hanya menyebutkan inisial. Ketiga orang tersebut yaitu:1. Bupati Lamandau Bustani DJ Mahmud (BDM) tersangka kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Tahun anggaran 2004 bersama-sama tersangka AS (Alfonso Sadar) dkk. Jaksa Agung telah mengirim surat pada presiden 31 Oktober 2005 mengenai persetujuan tertulis untuk melakukan penahanan. 2. Bupati Bone Bolango, Ismet Mile (IM). Terkait kasus korupsi bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam mengembangkan fasilitas bagian penunjang objek wisataLombongo tahap pertama tahun 2003. Selain itu kasus penyalahgunaan sisa dana anggaran Belanja Terbatas (ABT) 2003, dan penyimpangan penggunaan pertanggungjawaban dana alokasi khusus (DAK) nonreboisasi tahun 2004 dan sharing APBD 2004. Jaksa Agung memohonkan izin penahanan 1 November 2005.3. Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rachman Djalil (RD) terkait kasus korupsi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran WalikotaPrabumulih dan RSUD Kota Prabumulih. Jaksa Agung mengirimkan permohonan tertulis untuk melakukan penyidikan pada 24 Agustus 2005."Biasanya kita ditelepon untuk memberitahukan sekaligus meminta supaya surat diambil. Setelah diterima diserahkan ke Jaksa Agung baru diteruskan ke Jampidsus," jelas Masyhudi.
(ddn/)











































