Tingkatkan Investasi, Jateng Berencana Cabut 12 Perda

Tingkatkan Investasi, Jateng Berencana Cabut 12 Perda

- detikNews
Rabu, 28 Des 2005 23:15 WIB
Semarang - Setelah mengevaluasi kinerja sepanjang tahun 2005, Pemprov Jateng menemukan ada sedikit kendala pengembangan investasi di tingkat peraturan. Karenanya, mereka berniat mencabut 12 perda (peraturan daerah) yang membebani pengusaha.Wakil Gubernur Jateng Ali Mufiz menyatakan, ke-12 Perda itu akan dievaluasi dan kemungkinan besar akan dicabut maksimal pada awal Pebruari tahun 2006 mendatang. Penilaian keberadaan perda itu dilakukan antara pemerintah daerah dengan sejumlah pengusaha di Jateng."Detailnya, saya lupa. Tapi yang saya ingat, ada 12 Perda yang dinilai membebani iklim usaha. Ini yang jadi fokus kita," katanya usai berbicara dalam seminar di Kantor Bank Indonesia Semarang, Jl. Imam Barjo, Rabu (28/12/2005).Ali menyebutkan, penilaian itu didasarkan pada aspek hukum dan substansi peraturan. Kalangan pengusaha menilai peraturan itu bertentangan dengan iklim usaha yang hendak dibangun bersama. Akhirnya, saat ini pemerintah sedang mengkaji kembali peraturan itu.Ali yang dikenal sebagai akademisi ini untuk meningkatkan investasi, pihaknya juga berkomitmen memangkas pungutan liar di jalur birokrasi. "Mayoritas pengusaha menilai ada pungli dimana-mana. Tapi mereka tak bisa menyebutkan detail lokasi dan prosesnya. Padahal tanpa laporan, kami tidak bisa apa-apa," lanjutnya.Mengenai jalur birokrasi, Ali menjamin tak ada proses yang bertele. Dia mencontohkan, sebelumnya, ijin usaha memakan waktu antara satu hari hingga tiga bulan. Tapi, kini, hal itu bisa dilakakukan antara satu hingga 12 hari saja."Kita menerapkan one stop service dengan model satu atap. Ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan investasi di Jawa Tengah," tandasnya.Pada tahun depan, Pemprov memperkirakan pertumbuhan ekonomi Jateng mencapai 5 persen. Jumlah itu merupakan target realistis dan sudah dianggap cukup untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang terus bertambah. (ddn/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini