Theo Jadi Tersangka

Theo Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 28 Des 2005 22:01 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam program Indonesian Investment Year tahun 2003 lalu.Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Theo akan ditahan selama 20 hari di rutan Mapolda Metro Jaya."Yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bila ada penyuapan akan dikenakan pasal 5 dan penerimaan uang pasal 11 UU 31," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta (28/12/2005). KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menahan mantan anggota DPR dari fraksi PDI ini. "Dalam pengadaan proyek Indonesian Investment Year 2003 sebesar Rp 22,8 miliar, realisasinya Rp 4,1 miliar, sedangkan tahun 2004 sebesar Rp 25 miliar realisasinya hanya Rp 3,3 miliar," ujar Tumpak.Modus operandi yang dilakukan yakni dengan penunjukkan langsung PT Catur Dwikarsa Indonesia sebagai rekanan."Banyak perbuatan dalam bentuknya tidak dikerjakan sehingga mengakibatkan kerugian negara 32 miliar, dan ada kick back (aliran rekening ke sejumlah orang) senilai Rp 27 miliar. Ini terjadi selama 2 tahun," jelasnya.Untuk memudahkan penyelidikan KPK menyita sejumlah dokumen, sertifikat tabungan, tanah, rumah, dan uang 100 juta. "Kita juga melakukan pemblokiran rekening dan Dirut Catur Dwikarsa pun sudah kita cekal," jelasnya. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads