Mantan Anggota DPRD Sumbar Ajukan PK dan Grasi Sekaligus
Rabu, 28 Des 2005 21:23 WIB
Padang - Setelah mengetahui kasasinya ditolak dan berkasnya sudah diserahkan Mahkamah Agung (MA) kepada Pengadilan Negeri (PN) Padang, 43 mantan anggota DPRD Sumatera Barat langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK)dan grasi sekaligus.Kuasa hukum 43 mantan anggota dewan itu yakni Nudirman Munir menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus korupsi tersebut. Dia meminta agar penegak hukum yang menangani kasus ini kembali pada UU dan terutama pada pihak kejaksaaan agar menunda eksekusi.Diantara kejanggalan yang diungkapkan antara lain bahwa PP No 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang menjadi dasar penyidikan kasus ini sudah dibatalkan oleh MA dalam judicial review yang diajukan oleh DPRD Sumbar."Jadi putusan MA tersebut harus batal demi hukum karena kedudukan UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah, kalau eksekusi terus dilakukan itu berarti pihak aparat sudah melakukan pelanggaran HAM dan hukum," ujar Nudirman.Nudirman tetap bersikukuh kliennya tidak melakukan korupsi yang seperti dituduhkan. "Dengan keluarnya keputusan tersebut, merupakan bukti dari kezaliman penegak hukum dan ketidakadilan hukum di negeri ini," tegasnya.Selain mengajukan PK dan grasi sekaligus, meerak mengancam akan mengadukan para hakim baik hakim di PN Padang, Pengadilan Tinggi, dan hakim agung yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial."Kalau kejadian seperti ini tidak perlu lagi ada UU di negeri ini, tapi cukup dengan peraturan pemerintah saja," ujarnya.
(ddn/)











































