Pekanbaru - Hutan Lindung Mahato di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau kondisinya sudah porak poranda maraknya akibat praktek
illegal logging. Dari cakupan 28 ribu hektar, kini kawasan lindung hanya tersisa 20 persen atau cuma tersiasa 3.000 hektar lagi.Kondisi hutan lindung Mahato yang hancur itu, disampaikan Ketua Umum Forum Mahasiswa Rokan Bersatu (FMRB) Kelmi Amri dalam aksi demo di Kantor Gubernur Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru, Rabu (28/12/2005).Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan, hutan lindung Mahato terletak di Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI tahun 1983 silam. Kondisi kawasan lindungitu kini sudah pada tahap mengkhawatirkan karena hanyatersisa 20 persen dari luas sebelumnya."Di sana berbagai oknum aparat ikut terlibat dalam penggundalan kawasan lindung.Oknum aparat dengan terang terangan melakukan pembabatan kawasan hutan untukdijadikan perkebunana sawit," kata Kelmi.Dia menjelaskan, kendati pembabatan itu dilakukan secara terbuka, sejauh ini tidak ada komitmen Pemkab Rohul dan Pemerintah Provinsi Riau untuk mencegahnya. Sorotan tajam juga mereka tujukan kepada Dinas Kehutanan Rohul yang tidak pernah melakukan penjagaan hutan secara maksimal."Akibatnya, kayu-kayu berkwalitas bebas keluar dari kawasan lindung menuju Pekanbaru dan Sumatera Utara. Para cukung berdatangan dari Pekanbaru juga dari Medan, Sumut. Tapi mereka tidak pernah ditangkap," katanya.Dengan kondisi hutan lindung Mahato pada tahap krisis, mahasiswa mendesak, Gubernur Riau Rusli Zainal untuk turun kelapangan guna melihat secara langsung aktivitas pembabatan hutan di Mahato. Mereka juga mendesak Kapolda Riau untuk membentuk tim terpadu menuntaskan kasus ilegal logging di Rokan Hulu. "Kami juga mendesak agar Polda Riau memanggil Kepala Dinas Kehutanan Rohul untukmempertanggungjawabkan kawasan hutan lindung Mahato yang porak poranda. Selain itu pihak kepolisian segara menangkap para cukong kayu di kawasan tersebut," kata Amri.
(ddn/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini