Diperiksa Tentang Mobil Suyitno, Adrian Sebut 3 Pati Polri
Rabu, 28 Des 2005 20:23 WIB
Jakarta -
Demi menguak penyalahgunaan wewenang penyidikan kasus Bank BNI oleh tersangka Komjen Pol Suyitno Landung, Bareskrim Mabes Polri mengorek keterangan dari terpidana kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu.Menurut kuasa hukum PT Gramarindo Group Andika, Adrian diperiksa Selasa (27/12/2005) kemarin di LP Cipinang."Andrian diperiksa mulai jam 1 siang sampai maghrib. Diajukan 9 pertanyaan dan sudah di BAP," ujar Andika kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2005).Andika menjelaskan, dalam pemeriksaannya, Adrian mengaku mendapat perintah dari seseorang yang punya peranan cukup penting dalam pemeriksaan kasus BNI untuk mentransfer uang Rp 240 juta ke rekening suatu showroom, tanggal 30 Desember 2003.Hanya ketika ditanya apakah Andrian mengetahui untuk siapa mobil yang dibeli di showroom itu. Andika mengaku kliennya tidak tahu. "Adrian tidak tahu untuk siapa mobil itu," kata dia.Yang jelas dalam BAP-nya, Adrian telah menyebutkan nama tiga orang Pati Mabes Polri. "Tapi saya tidak bisa sebut siapa dan apa peranannya," tandas Adrian.
(fay/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































