Kecaman Simpatisan ke Anies Baswedan, Tuding Ingkar Janji soal Reklamasi

ADVERTISEMENT

Round-Up

Kecaman Simpatisan ke Anies Baswedan, Tuding Ingkar Janji soal Reklamasi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 06:51 WIB
Anies Baswedan naik kapal di parade nelayan tolak reklamasi
Anies Baswedan saat naik kapal dalam parade tolak reklamasi. (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengizinkan reklamasi perluasan kawasan Ancol. Simpatiasan Anies yang dulu mendukung di Pilgub DKI 2017 kini berubah mengecam kebijakan soal reklamasi itu. Simpatisan menilai Anies telah ingkar janji.

24 Februari 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan juga mengenai kewajiban dan kontribusi yang harus dilaksanakan oleh korporasi terkait. Pada diktum ketigabelas disebutkan bahwa izin perlaksanaan perluasan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Jika selama jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan belum juga selesai, Pemprov DKI akan meninjau ulang izinnya.

Relawan Jawara merespons kebijakan itu. Dulu, Anies adalah calon gubernur Jakarta yang hendak menghentikan reklamasi. Namun kini, ternyata dia memberikan izin untuk reklamasi.

"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020, agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta, khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, seperti dilansir Antara, Rabu (1/7) kemarin.

Sanny menilai Anies telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI 2017. Sanny juga menyebut keputusan Anies atas izin reklamasi perluasan Ancol ini mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.

Tonton video 'Jawaban Anies soal Reklamasi dan Tudingan Ingkar Janji':



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT