Heboh Pemuda Pengancam Jokowi Kini Berulah Lagi

Round-Up

Heboh Pemuda Pengancam Jokowi Kini Berulah Lagi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 05 Jul 2020 21:36 WIB
Pria yang dulu ancam Jokowi kini cekcok dengan sekuriti
ABG yang dulu mengancam tembak Jokowi kembali berulah (Foto: Screenshot video viral)
Jakarta -

Pria berinisial RJ, yang dulu pernah mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini kembali berulah. Dia terlibat cekcok dengan sekuriti Kompleks Perumahan di Jakarta Barat.

Peristiwa cekcok terjadi pada Selasa (30/6) di sebuah Perumahan kawasan, Kembangan, Jakarta Barat. Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, mengatakan kejadian itu bermula dari RJ yang tidak diterima ditegur oleh warga setempat.

RJ ditegur warga karena dianggap bersikap tidak sopan, dia memainkan gas mobil di sekitar lokasi yang dinilai mengganggu lingkungan. Pihak RT, RW dan keamanan pun turut serta dalam cekcok itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia gara-gara, di perumahan kompleks, ngegas-ngegas, nggak sopan aja, mengganggu lingkungan sama RT/RW, keamanan, diingatkan. Terus ditegur nggak diterima, terus ngomong-ngomong (adu mulut)," kata Imam, ketika dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020).

Mendengar ada keributan, Imam mengatakan polisi langsung datang ke lokasi. Setelah polisi datang, cekcok pun bisa diredam, dan selesai di tempat.

ADVERTISEMENT

Imam mengatakan tidak terjadi saling pukul dalam peristiwa itu. Mereka hanya adu mulut.

"Polisi datang untuk mendamaikan, meredam supaya nggak terjadi pidana, kan polisi mencegah, ya sudah selesai di tempat aja," ucapnya.

"(Nggak diamankan) kan nggak ada pelanggarannya, baru sempat ribut-ribut mulut saja, cekcok mulut saja," tambah Imam.

Sebelumnya, RJ pernah terlibat kasus karena menghina Jokowi. Kasus itu bermula ketika videonya viral di media sosial. RJ mengenakan kacamata dan bertelanjang dada. Dia sedang berada di sebuah ruangan dan memegang foto Jokowi sambil menunjuk-nunjuknya. Dia sesumbar akan menembak orang yang ada di foto tersebut.

Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Kasus ini lalu tidak berlanjut ke meja pengadilan. Perkara itu diselesaikan melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Halaman 2 dari 2
(eva/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads