MA Serahkan 4 Berkas Kasasi 43 Eks DPRD Sumbar ke PN Padang
Rabu, 28 Des 2005 19:51 WIB
Padang - Empat berkas penolakan kasasi kasus korupsi 43 mantan anggota DPRD Sumbar telah diturunkan alias diserahkan Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.Dari lima berkas perkara korupsi yang melibatkan 43 mantan wakil rakyat tersebut, baru empat berkas yang diturunkan ke PN Padang. "Satu berkas lagi masih dalam proses karena pengajuan kasasinya juga tak sama dengan berkas yang lain," ujar Direktur Pidana MA, Suparno, kepada wartawan di sela-sela persiapan peresmian 33 Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia di Kantor Gubernur Sumbar, Jl Sudirman, Padang, Rabu (28/12/2005). MA menolak kasasi 43 mantan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi APBD senilai Rp 5,9 miliar.Suparno menambahkan, putusan MA terhadap mantan anggota DPRD Sumbar 1999-2004 tersebut sudah diputus sejak 2 Agustus 2005 lalu. Hanya saja, pengirimannya ke PN Padang memang relatif lama karena keterbatasan MA untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cepat."Saat ini ada sekitar 18 ribu berkas pidana, perdata, tata usaha negara dan militer yang harus diselesaikan di MA. Sementara, kita hanya memliki 49 orang hakim agung," ujarnya. Kepala Urusan Pidana PN Padang Amrizal, ketika dihubungi detikcom melalui telepon mengakui sudah menerima empat berkas petikan vonis MA tersebut. "Besok kita akanmenyampaikannya pada pihak kejaksaan dan terpidana bersangkutan," ujarnya. Dikatakan Amrizal, petikan putusan yang masing-masing setebal dua halaman tersebut menolak kasasi anggota DPRD Sumbar dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang sebelumnya. Berkas tersebut ditandatangani oleh majelis hakim, masing-masing Parman Suparman, Arbijoto dan Abbas Said.Seperti diberitakan sebelumnya, 43 mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 tersebut tiga orang pimpinan DPRD divonis 2,5 tahun penjara, sementara 40 orang anggota dewan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padang karena mengkorup dana APBD Sumbar 2002 secara berjamaah sebanyak Rp 5,9 miliar.Mereka dituding menyusun APBD tak sesuai dengan PP No 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan untuk tiga mantan pimpinan DPRD Sumbar. Sementara, 40 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lainnya divonis empat tahun plus denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan. Berkas perkara yang telah turun ke PN Padang tersebut, yakni atas nama pimpinan Dewan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil ketua) dan tiga berkas lainnya yang memuat nama 30 anggota DPRD lainnya, atas nama Azmal Cs, Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Thaher Cs. Satu berkas lagi yang kini masih berada di tangan MA adalah atas nama Marfendi Cs dan sembilan mantan wakil rakyat lainnya.
(ddn/)











































