Alasan Ortu Bawa Anak di CFD Jl Gajah Mada: Daripada Tidur Melulu

Alasan Ortu Bawa Anak di CFD Jl Gajah Mada: Daripada Tidur Melulu

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Minggu, 05 Jul 2020 10:21 WIB
Hari bebas kendaraan bermotor kembali digelar di Kota Bekasi. Warga pun antusias bersepeda di CFD yang sebelumnya dihentikan sementara guna cegah COVID-19.
Gambar ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah anak-anak di bawah usia 9 tahun terlihat masih ramai berkunjung di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD), Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta. Anak-anak itu ada yang menggunakan sepeda dan jalan kaki.

Anak-anak yang datang itu juga ditemani orang tua masing-masing. Salah satu orang tua, Dian, mengaku membawa anaknya yang masih balita ke CFD untuk sekadar jalan-jalan.

"Iya ngajak anak. Daripada di rumah kan tidur mulu, kasihan," ujar Dian saat ditemui di CFD Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (5/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengaku sudah mengetahui ada larangan untuk anak balita. Namun, dia mengetahui larangan anak yang tidak boleh masuk ke kawasan CFD di bawah 5 tahun, bukan usia di bawah 9 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk CFD biasanya di atas 5 tahun dibolehin, bawah 5 tahun nggak boleh," katanya

Dian juga mengaku selama berjalan-jalan di CFD ini tidak mendapat teguran dari petugas. "Alhamdulillah sih nggak (ada teguran), kitanya aja pakai masker, jaga jarak," katanya.

Tonton video 'Blak-blakan Denny Siregar: Buzzer, Jokowi, & Enny Arrow':

Selain itu, orang tua lainnya, Salman, mengaku tidak mengetahui adanya aturan batas usia anak di CFD Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk. Salman mengaku hanya mengetahui aturan batas usia itu untuk kawasan HI.

"(Batas usia) kalau di HI ya?" ucap Salman.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 32 lokasi baru hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Lokasi-lokasi itu menggantikan Jalan Sudirman-Thamrin, yang CFD-nya ditiadakan untuk sementara.

"Untuk 32 titik itu didistribusi 8 titik di Jakarta Pusat, 8 di Jakarta Barat, 6 titik di Jakarta Utara. Masing-masing 5 titik di Jakarta Timur dan Selatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Soal larangan membawa anak-anak, aturan ini pernah disosialisasi Pemprov DKI Jakarta lewat akun Twitter resminya, 20 Juni lalu.

"Orang yang rentan COVID-19 (Anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil) dilarang berada di area HBKB," demikian bunyi sosialisasi lewat Twitter Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan SK Kadishub No 115 tahun 2020.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads