Barcode Belum Kelar, Penyelenggara Haji Khusus Bisa Dituntut
Rabu, 28 Des 2005 17:31 WIB
Jakarta - Departemen Agama (Depag) mempersilakan jamaah haji untuk menuntut penyelenggara haji khusus karena batalnya mereka menunaikan ibadah haji.4 Penyelenggara haji yang seharusnya memberangkatkan 386 jamaah calon haji, hingga kini belum menyerahkan barcode Depag. Padahal batas akhir penyerahan barcode sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi berakhir 27 Desember."Mereka bisa menuntut, ada salurannya. Laporkan saja ke kepolisian," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Depag Slamet Riyanto di kantor Depag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2005).Keempat penyelenggara haji itu adalah PT Bina Paksi Nusa, PT Anatama Purna Tour, PT Wisata Idaman, dan PT Ziar Nida'ul Haramain.Menurut Slamet, Depag tidak bisa menuntut perusahaan tersebut ke pengadilan. Depag hanya bisa memberikan peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin operasi. Namun hal itu bergantung dari besar kecilnya masalah.Slamet menjelaskan, kalaupun ada barcode yang bakal datang ke Depag melebihi batas waktu, pihaknya masih akan memfasilitasi pengurusan barcode ke Kedubes Arab Saudi. "Terserah Kedubes mau mengeluarkan visa atau tidak. Yang penting kondisinya sudah seperti ini," ujar Slamet.Slamet juga tidak bisa memastikan 386 jamaah itu gagal berangkat. "Saya belum bisa katakan pasti, karena ada pihak yang belum menyerahkan barcode. Yang jelas aturannya, mereka tidak penuhi," tandasnya.
(san/)











































