Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur bina RW hari ini. Proses seleksi ini hanya dikerjakan dalam satu hari.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kepdis) Nomor 670 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021.
"Bahwa memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu rukun warga dengan lokasi sekolah negeri, serta hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah, sehingga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 perlu diubah," ujar Nahdiana dalam Kepdis tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahdiana menjelaskan, jalur bina RW ini merupakan penerimaan calon peserta didik baru yang berdomisili masih satu RW dengan SMP/SMA. Pendaftaran PPDB jalur bina RW ini dilakukan secara online.
Waktu pendaftaran Sabtu (4/7), dari pukul 00.01 sampai 16.00 WIB. Panitia akan langsung mengumumkan hasil seleksi pada pukul 18.00 WIB, bagi calon peserta didik baru yang lulus, maka harus memberikan keterangan lapor diri pada Senin, (6/7) pukul 00.01-16.00 WIB.
Nahdiana mengatakan calon peserta didik hanya bisa memilih satu peminatan dalam satu sekolah baik SMP atau SMA. Domisili calon peserta didik baru harus terdata di RW yang sama dengan RW sekolah.
"Kuota PPDB zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak empat peserta didik per rombongan belajar," ucapnya.
Dalam proses seleksi, syarat usia masih turut menjadi faktor penentu seleksi. Berikut adalah tahapan seleksi jalur zonasi Bina RW sesuai dengan Juknis PPDB Jakarta terbaru itu:
1. Domisili calon peserta didik baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan;
2. Jika jumlah calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda;
3. Jika terdapat usia yang sama sebagaimana butir 2, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.