KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria R, sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur. Ada duit Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar yang disita KPK saat menangkap Ismunandar dalam OTT.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Tim KPK awalnya bergerak menindaklanjuti informasi mengenai adanya tindak pidana korupsi dan membagi dua tim di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur. Pada pukul 12.00 WIB, Kamis (2/7), Encek Unguria, Kepala Bappenda Musyaffa, dan stafnya Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudannya Arif Wibisono menyusul datang ke Jakarta. Setelah itu, pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Arif Wibisono), dan MUS (Musyaffa) di restoran fX Senayan, Jakarta. Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta, Kutim, juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujar Nawawi.