Putusan 16 tahun penjara terhadap Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dalam kasus korupsi kondensat telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis tersebut dan menyita aset kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar.
"Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
"Atas putusan pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum telah mengumumkan putusan atas nama terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah, dan media lainnya. Namun sampai batas waktu yang diberikan undang-undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, persidangan terhadap Honggo dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus DPO. Karena Honggo masih menjadi buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan tersebut terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.
"Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut," ujarnya.
"Tim jaksa menyatakan sudah siap mengeksekusi sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 miliar dirampas untuk negara, di mana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI," ungkapnya.
Hari menuturkan, sebelum melaksanakan sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono. Tim jaksa eksekutor akan segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim.
Sebelumnya, Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Honggo dihukum membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun). Serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara.