Sidang Class Action Atas Kenaikan Harga BBM Ditunda
Rabu, 28 Des 2005 16:01 WIB
Jakarta - Sidang pertama gugatan class action atas kenaikan harga BBM yang diajukan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ditunda. Pasalnya, sebagian tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan atau pengacara.Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/12/2005), menetapkan sidang dilanjutkan pada Kamis 11 Januari 2006 dengan agenda sertifikasi pembahasan class action.SPR, selaku penggugat, menggugat sembilan pihak terkait kebijakan kenaikan harga BBM. Kebijakan menaikkan harga BBM sebesar rata-rata 100 persen lebih itu dinilai melanggar pasal 33 UUD 1945, juga melanggar pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Sembilan pihak yang digugat adalah Presiden SBY (tergugat I), kemudian tergugat II Wapres Jusuf Kalla, tergugat III Menko Perekonomian Aburizal Bakrie (sekarang Menko Kesra), tergugat IV Menkominfo Sofyan Djalil, tergugat V Partai Golkar, tergugat VI PKS, dan tergugat VII Partai Demokrat.Kemudian turut tergugat I Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, dan turut tergugat II M Kurtubi.Sidang dihadiri kuasa penggugat, kuasa tergugat I dan II yang diwakili Kejaksaan. Kemudian kuasa tergugat III, IV, dan turut tergugat I. Lalu M Kurtubi selaku turut tergugat II hadir langsung di pengadilan.Sedangkan tiga tergugat lainnya, yakni V, VI, dan VII tidak hadir dan tidak mengirimkan pengacara.
(gtp/)











































