Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyambangi KPK untuk bertukar data mengenai hakim. Ia mengatakan pertukaran data hakim itu untuk keperluan seleksi hakim ad hoc, salah satunya untuk perkara tipikor.
"Kemudian kita akan melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung, baik Tipikor maupun PHI (perselisihan hubungan industrial), tentunya sebagaimana biasa kita memperoleh data juga dari KPK," kata Jaja Ahmad Jayus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (3/7/2020).
Ahmad Jayus mengatakan pertukaran data mengenai hakim itu merupakan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. Ia menyebut nanti Komisi Yudisial akan mengajukan surat ke KPK untuk memperoleh data-data hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti KY mengajukan surat ke sini untuk memperoleh data, kemudian nanti KPK memberikan analisisnya sesuai dengan permintaan komisi yudisial," ujarnya.