Sejumlah tokoh lintas agama di Indonesia menyampaikan sikap terkait perdebatan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Para tokoh agama tersebut sepakat bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum Indonesia sudah bersifat final.
Tokoh agama yang terlibat dalam penyataan sikap bersama ini yakni Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Selain itu, ada juga Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
"Bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat membacakan pernyataan sikap bersama tersebut di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara, termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.
"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," katanya.
Tonton video 'Tolak RUU HIP, Ormas Agama: Pancasila Sudah Kuat!':