Pemprov DKI: Tanah Reklamasi Ancol dari Hasil Pengerukan Sungai-MRT

Pemprov DKI: Tanah Reklamasi Ancol dari Hasil Pengerukan Sungai-MRT

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 14:34 WIB
Sekda DKI Saefullah (
Sekda DKI Saefullah (Fida/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal perluasan kawasan Ancol. Pemprov DKI mengklaim perluasan kawasan Ancol itu menggunakan tanah hasil pengerukan sungai di Jakarta.

"Bahwa Pemprov DKI mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang dikeluarkan untuk menampung hasil pengerukan sungai lewat program JEDI (Jakarta Emergency Dredging Initiative) dan JUMFP (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project)," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7/2020).

Saefullah mengatakan pengerukan itu dilakukan di 5 waduk dan 13 sungai di DKI. Hal itu sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir yang dilakukan Pemprov DKI sejak 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan. Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," tuturnya.

"Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta," sambung Saefullah.

ADVERTISEMENT

Saefullah memaparkan, hasil pengerukan tanah dan lumpur sebesar 3,4 juta m kubik yang kemudian dibuang ke kawasan Ancol itu kemudian mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektar. Atas pembentukan area baru itulah kebijakan izin perluasan kawasan Ancol untuk kepentingan publik dikeluarkan.

"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan mengeluarkan keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi atau kita kenal sebagai Dufan seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare," papar Saefullah.

Tonton video 'Jawaban Anies soal Reklamasi dan Tudingan Ingkar Janji':

Selain itu, Saefullah menjelaskan, perluasan kawasan Ancol ini berasal dari hasil pengembangan MRT. Dia mengatakan tanah dan lumpur hasil pengerukan MRT juga dibawa ke Ancol Timur.

"Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol. Jadi tanah hasil pengerukan MRT itu akan dibawa ke Ancol Timur juga. Baik yang sudah maupun yang akan datang, yang segera akan dikerjakan. Proyek MRT penetapan lokasi tersebut juga berpegangan pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol," kata Saefullah.

Lebih lanjut Saefullah menjelaskan, perluasan kawasan Ancol Timur seluas 120 hektare direncanakan pada 2009. Ancol dipilih lantaran dinilai tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh bagi Jakarta.

"Untuk perluasan Ancol Timur seluas 120 hektar yaitu pada tahun 2009. Selain itu, perluasan lokasi ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan. Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads