Bikin Geleng Kepala, Pemotor Terobos Jalur TransJ Meski Jalan Sepi

Bikin Geleng Kepala, Pemotor Terobos Jalur TransJ Meski Jalan Sepi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 13:53 WIB
jalur transj
Pemotor yang menerobos jalur TransJ meski jalur arteri tidak padat di kawasan Pasar Rumput Jaksel (Foto: Syarifudin/kontributor pasangmata.com)
Jakarta -

Jalur bus TransJakarta (TransJ) di Ibu Kota masih saja sering diterobos pemotor. Bahkan, saat jalur arteri tidak padat pun tetap membuat para pemotor mengambil alih jalur bus TransJ.

Seperti sempat dipotret kontributor Pasang Mata bernama Syarifudin di sekitar Pasar Rumput, Jakarta Selatan pada Jumat (3/7) pagi tadi. Tampak dari foto yang diberikan Syarifudin sejumlah pemotor melintas di jalur TransJ.

"Tadi sih lancar sebenarnya (jalur arterinya), itu mungkin pemotornya aja (yang nekat terobos jalur TransJ)," ujar Syarifudin saat dihubungi detikcom, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarifudin menyebut arah pemotor melintas itu dari Manggarai menuju ke Kuningan. Menurut Syarifudin, saat kejadian tidak ada petugas TransJ atau anggota kepolisian yang berjaga.

"Nggak ada," kata Syarifudin.

ADVERTISEMENT

Aturan mengenai jalur TransJ itu tertera pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Pasal 90 ayat 1 berbunyi 'Setiap kendaraan bermotor, selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan'.

Selain itu ada pula Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang menyatakan 'Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway'. Sementara itu mengenai sanksinya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads