Heboh Bupati Wajibkan ASN Bikin Akun IG Demi Follow Humas

Round-Up

Heboh Bupati Wajibkan ASN Bikin Akun IG Demi Follow Humas

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 08:43 WIB
ilustrasi instagram
Ilustrasi (Foto: Carl Court/Getty Images)
Aceh Besar -

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali memiliki cara tersendiri untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan virus Corona (COVID-19). Dia melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan ini. Lalu bagaimana cara yang dimaksud?

Mawardi memerintahkan ASN-nya untuk membuat akun instagram (IG) lalu mengikuti akun-akun IG Humas Aceh Besar. Perintah itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan bupati bernomor 480/2636/2020 tentang 'Mengikuti/follow Instagram Kehumasan Aceh Besar'.

"Sehubungan dengan optimalisasi penyebarluasan informasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kebijakan pemerintah Kabupaten Aceh Besar terutama dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 perlu dilakukan pemberitaan secara luas kepada seluruh masyarakat melalui media sosial instagram Kehumasan Aceh Besar. Oleh karena itu sangat diperlukan keaktifan dan menjadi perhatian setiap OPD di lingkup Kabupaten Aceh Besar," tulis Mawardi dalam pengantar SE seperti dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari poin pertama SE, Mawardi tidak hanya meminta para ASN-nya saja mengikuti akun IG Humas Aceh Besar dan media center Aceh Besar. Tapi, Mawardi juga meminta ASN dan tenaga kontrak mengajak keluarga mereka mengikuti akun tersebut.

Sementara poin kedua, Mawardi memerintahkan ASN dan tenaga kontrak aktif berinteraksi, seperti menyukai dan berkomentar di dua akun di atas. Pimpinan OPD diminta melaporkan anggotanya yang sudah mengikuti kedua akun tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan setiap OPD untuk memiliki akun instagram. Mewajibkan OPD untuk mengikuti akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengunggah kembali/repost konten berita dari akun tersebut," isi poin ke-3 dan 4.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, perintah itu dilakukan agar seluruh ASN dapat meneruskan setiap informasi dan publikasi oleh pemerintah daerah. Para ASN, menurutnya, punya kewajiban menyampaikan informasi ke masyarakat terkait penanganan COVID-19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya.

"Dengan memanfaatkan media sosial dan akun resmi dari pemerintah daerah maka informasi yang sampaikan lebih cepat dan masyarakat bisa berinteraksi," kata Muhajir saat dimintai konfirmasi detikcom.

Muhajir mengatakan wabah COVID-19 belum berakhir sehingga ASN dan tenaga kontrak harus terus mengingatkan protokol kesehatan ke masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial, seperti Instagram.

"Dan juga nantinya setiap OPD yang ada akun Instagram dapat menginformasikan kegiatan di OPD-nya ke masyarakat, dan juga memudahkan masyarakat berkomunikasi agar setiap permasalahan mudah ditangani secara cepat oleh OPD tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Muhajir menegaskan tidak ada sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan perintah itu. Dia menilai SE ini bersifat imbauan.

"Nggak ada (sanksinya). Hanya imbauan," kata Muhajir

Muhajir sendiri mengaku belum mendapat informasi terkait jumlah ASN dan tenaga kontrak yang sudah membuat akun Instagram dan mengikuti kedua akun tersebut.

"Belum ada laporan," jelas Muhajir.

Surat Edaran Bupati Aceh BesarSurat Edaran Bupati Aceh Besar Foto: Surat Edaran Bupati Aceh Besar (dok.istimewa)

Tonton juga video 'Pramono Anung: Indonesia Kelebihan ASN':

Halaman 2 dari 2
(eva/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads