Ulah Tak Termaafkan Pegawai Starbucks Berujung Pemecatan

Round-Up

Ulah Tak Termaafkan Pegawai Starbucks Berujung Pemecatan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 07:53 WIB
Logo Starbucks Corporation
Logo Starbucks (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pihak Starbucks Indonesia mengambil langkah tegas terkait ulah pegawainya yang mengintip payudara pelanggan lewat CCTV. Ulah pegawai tersebut berujung pada pemecatan.

Starbucks Indonesia menilai tindakan tersebut tak termaafkan karena tidak sesuai dengan norma-norma perusahaan. Starbucks Indonesia berjanji peristiwa serupa tidak akan terulang.

"Kami telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan karyawan yang bersangkutan dan memastikan agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini," kata Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan, kepada detikcom, Kamis (2/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perilaku tersebut tidak dapat kami toleransi dan individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," tambahnya.

Ulah pegawai mengintip payudara pelanggan lewat CCTV viral di media sosial (medsos). Tindakan tersebut dikecam banyak pihak karena dianggap sebagai pelecehan seksual. Bahkan peristiwa tersebut membuat netizen perempuan khawatir bila datang ke gerai Starbucks.

ADVERTISEMENT

Starbucks Indonesia mengaku kasus tersebut menimbulkan keresahan. Starbucks menyatakan selama ini selalu menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman.

"Kami PT Sari Coffee Indonesia sangat resah mengetahui bahwa telah terjadi perilaku di luar norma yang kami junjung, di mana kami berharap setiap pelanggan di seluruh gerai kami merasa nyaman dan aman," ujar Andrea.

Dalam kasus ini, PT Sari Coffee Indonesia tidak menyebutkan identitas pegawai tersebut ataupun waktu dan lokasi kejadian. detikcom telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Andrea via e-mail terkait peristiwa tersebut.

Tonton video 'Starbucks Indonesia Buka Suara, Karyawan Pengintip Payudara Dipecat':

Kasus ini diselidiki pihak kepolisian. Polisi menyatakan perbuatan pegawai Starbucks tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baik pelaku yang merekam dan menyebarkan video tersebut bisa dijerat pidana.

"Yang merekam dan sharing bisa berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 1 (UU ITE)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (2/7).

Kasus ini mencuat saat video unggahan Instagram Story (IG Story) seorang pria viral di medsos. Dalam video tersebut tampak pria memantau CCTV di gerai Starbucks. Dari monitor, CCTV tersebut di-zoom dan mengarah pada bagian payudara seorang pelanggan perempuan. Terdengar suara tertawa dalam video IG Story tersebut.

Disebut-sebut peristiwa itu terjadi di kawasan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polsek Tanah Abang lalu menyelidiki ke salah satu gerai Starbucks di kawasan Sudirman.

"Tadi anggota sudah melakukan pengecekan ke kantor Starbucks pusat di Gedung Sahid, Sudirman dan bertemu dengan pihak internal affair dan humas," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP M Jauhari dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/7).

Hasil penelusuran polisi, pihak Starbucks memberi informasi bahwa kasus itu terjadi di gerai Starbucks di sebuah mal di kawasan Jakarta Utara.

"Pihak Starbucks menjelaskan kejadiannya, TKP di Sunter Mall, Jakarta Utara," katanya.

Polisi juga mendapatkan informasi peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7) lalu. Polisi telah mengantongi identitas pelaku.

"Adapun awal viralnya video tersebut disebarkan oleh karyawan yang bernama D ke kawannya," tutur AKBP M Jauhari.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads