Rp 43 M Efisiensi Biaya Haji Tidak Disetor ke DAU

Rp 43 M Efisiensi Biaya Haji Tidak Disetor ke DAU

- detikNews
Rabu, 28 Des 2005 13:45 WIB
Jakarta - Efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2003 dan 2004 ternyata tidak disetorkan ke Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 21 miliar pada tahun 2003, dan Rp 22 miliar pada tahun 2004.Hal ini diungkapkan oleh mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Taufik Kamil saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi DAU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/12/2005)."Uang hasil efisiensi ini digunakan untuk merenovasi asrama haji di sejumlah daerah," kata Taufik.Usulan renovasi tersebuut, lanjut dia, atas persetujuan DPR. Bahkan menurutnya, DPR sendiri yang mengusulkan renovasi dengan duit DAU ini."Itu berdasarkan persetujuan DPR. DPR bahkan yang menyarankan berdasarkan hasil kunjungan mereka ke daerah," sahut Taufik saat ditanya JPU Ranu Mihardja.Taufik juga mengakui, Menteri Agama Maftuh Basyuni juga pernah menggunakan DAU untuk menutupi biaya katering haji sebesar US$ 6,45 juta, kewajiban terhadap Garuda sebesar US$ 4 juta, dan US$ 2 juta untuk persekot sewa rumah untuk jamaah haji di Arab Saudi."Menteri yang sekarang kesulitan sehingga memakai DAU untuk pengeluaran biaya-biaya tersebut," ujar Taufik.Sidang kasus korupsi DAU yang melibatkan mantan Menteri Agama era Megawati, Said Agil Husin Al Munawwar, ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso. Hingga pukul 14.30 WIB, pemeriksaan terhadap saksi Taufik Kamil masih berlangsung. (fay/)


Berita Terkait