Eks Kadis PUPR Lampung Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Kadis PUPR Lampung Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 19:55 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

"Amar putusan, pidana 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata hakim ketua Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/7/2020).

Hakim mengatakan perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang pemberian dari Candra sebesar Rp 450 juta, sedangkan uang dari Eeng senilai Rp 850 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Dalam sidang itu, Wan Hendri dan Raden Syahril juga dijatuhi vonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti kepada dua terdakwa masing-masing, Syahbuddin sebesar Rp 2 miliar dan Wah Hendri sebesar Rp 60 juta.

ADVERTISEMENT

"Membebankan uang pengganti terhadap Syahbuddin sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan dan terhadap Wan Hendri sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan," katanya.

Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Syahbuddin bersama Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril terbukti menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi yang diterima Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya ini, Syahbuddin, Wan Hendri, dan Raden Syahril terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Syahbuddin dan Raden Syahril terbukti melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara. Agung terbukti bersalah menerima uang suap Rp 1,3 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 100 miliar.

(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads