PN Jaksel Tolak Eksepsi Mantan Direksi Jamsostek
Rabu, 28 Des 2005 13:45 WIB
Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa mantan direktur investasi, Andy Rachman Alamsyah. Majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.Putusan sela ini disampaikan ketua majelis Sutjahyo Patmo di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Rabu (28/12/2005). "Majelis berpendapat dakwaan sudah memenuhi syarat sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karenanya eksepsi harus dinyatakan ditolak," katanya.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Heru Chaeruddin sudah memenuhi syarat formil dengan memuat identitas terdakwa secara lengkap dan syarat materiil karena telah menguraikan peristiwa pidana secara lengkap.Atas eksepsi penasihat hukum bahwa dakwaan tidak cermat dan jelas karena unsur melawan hukum kabur, majelis berpendapat perbuatan tersebut akan dibuktikan di persidangan pemeriksaan pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan 4 Januari 2006 dengan agenda pemeriksaan saksi.Pengacara Aji Wijaya menyatakan tidak bisa menerima putusan hakim dan akan mengajukan banding."Kami akan mengajukan banding atas putusan sela," katanya dalam persidangan.Kepada wartawan, usai persidangan, Aji menyatakan yang menjadi dasar mengajukan banding karena dakwaan didasarkan pelimpahan perkara yang cacat hukum. Sebab dalam pelimpahan perkara jaksa menyebutkan pasal 81 KUHAP. "Itu kan mengenai ganti rugi. Seharusnya JPU menyebutkan pasal 84 KUHAP mengenai kewenangan pengadilan," demikian Aji.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































