Ombudsman mendorong perbaikan terkait sistem rekrutmen jabatan komisaris di Kementerian BUMN. Hal ini terkait ditemukannya rangkap jabatan 397 komisaris di BUMN dan 167 di anak usaha.
"Kita akan dorong proses perbaikan dari sistem rekrutmen komisaris yang sedang berjalan Kementerian BUMN," kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Rangkap Jabatan dan Benang Kusut Pengelolaan BUMN', Kamis (2/7/2020).
Alamsyah mengatakan peraturan Menteri BUMN terkait rekrutmen tersebut ada yang harus diperbaiki dari sisi prosedur. Alamsyah menyebut Ombudsman berkepentingan menyampaikan hal ini karena berharap Kementerian BUMN independen, tak terpengaruh tekanan dalam proses rekrutmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman Kementerian BUMN ini sedang berusaha memperbaiki ini, misalnya sistem evaluasi, sistem penilaian. Nah kenapa Ombudsman berkepentingan? Kami ingin mendorong supaya teman-teman Kementerian BUMN ini bisa memperbaikinya secara independen, tidak ditekan dari kepentingan macam-macam dalam proses rekrutmen ini, supaya hasilnya juga bagus," ungkapnya.
Alamsyah menilai rangkap jabatan dapat mengganggu performa BUMN dalam hal pelayanan publik. Rangkap jabatan, lanjut dia, bisa menurunkan kepercayaan publik.
"Rangkap jabatan komisaris di BUMN dapat memperburuk tata kelola, kepercayaan publik, mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN kalau dia ada conflict of interest," ujar dia.
Selain itu, Alamsyah menerangkan ada beberapa aturan yang berpotensi menimbulkan benturan satu sama lain. Menurut Alamsyah, sudah ada aturan yang tegas melarang rangkap jabatan, dalam Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi.
Alamsyah selanjutnya memaparkan anggota TNI telah diatur dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI.
Hal yang sama berlaku bagi anggota kepolisian, yang boleh menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri dari status polisinya. Aturan ini, tandas Alamsyah, diatur di Pasal 28 UU Polri.
Menurut Alamsyah, terdapat potensi benturan regulasi sehingga dia mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang dapat mengatur terkait kriteria penempatan ASN sebagai komisaris BUMN. Sebab, jika mengubah undang-undang, akan memakan waktu lama.
"Yang dimaksud saya dengan perpres itu kan benturan antar-regulasi ini terjadi dengan menafsirkan pasal larangan di masing-masing undang-undang. Yang kedua, ada kebutuhan yang dianggap tidak terakomodasi oleh UU itu maka dibuatlah perpres tentang ploting alokasi-alokasi dari TNI, Polri, maupun ASN aktif yang boleh ditempatkan di BUMN jenis apa," kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan perpres tersebut diharapkan juga dapat menjawab pertanyaan terkait apakah ASN yang rangkap jabatan masih aktif bertugas di instansi sebelumnya atau tidak. Serta Perpres itu juga diharapkan bisa menjawab pertanyaan terkait gaji yang diperoleh ASN yang rangkap jabatan, apakah gajinya sekali atau dua kali.
"Pertanyaannya bagaimana dengan penghasilannya apakah rangkap atau tidak? Itu perlu perpres, tentunya tidak layak rangkap jabatan, maka diatur juga oleh perpres rangkap penghasilan, maka diatur juga oleh Perpres tentang single salary sistemnya atau penggajian tunggalnya," ujarnya.