Bareskrim Polri masih menyelidiki soal kasus korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Pemprov DKI, PD Sarana Jaya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan mundur selama kasus masih diselidiki.
"Betul (harus mundur), untuk kebaikan, Dirut fokus hadapi kasusnya dan juga menghindarkan perusahaan agar tidak terganggu dengan kasus tersebut," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Menurut Boyamin, meski polisi belum menerapkan tersangka, termasuk Yoory, namun mundur dari jabatan menjadi salah satu tindakan bijak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun belum tersangka, namun untuk kebaikan BUMD, maka sudah semestinya non aktif dan jika perlu mengundurkan diri," ucap Boyamin.
Namun, hal berbeda disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Dia menilai, selama Yoory belum ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak perlu mundur dari jabatan.
"Saya kurang setuju (Dirut mundur), karena proses pergantian direktur bukan hal yang sederhana. Kecuali sudah ada ketetapan hukum bahwa beliau terlibat," ucap Abdul.
Diketahui, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya itu ditengarai berbalut korupsi. Sebagian pembelian tanah itu disebutkan untuk proyek rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kasus ini terungkap dalam surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang ditujukan kepada sejumlah orang dari PD Sarana Jaya. Dalam surat panggilan itu, tertera dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian aset yang dilakukan PD Sarana Jaya pada 2018-2020. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
(aik/fjp)