Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan 83 pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). KPAI meminta Kemendikbud menindaklanjuti hal tersebut.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan aduan tersebut didapatkan KPAI sejak 27 Mei 2020 hingga 1 Juli 2020. Pengaduan berasal dari 10 provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Bali.
"Tadi tuh pertama kita hari ini KPAI menyerahkan 83 pengaduan ya yang diterima KPAI dan yang kedua hasil pengawasan," kata Retno di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan pihaknya mendapat laporan empat kasus yang diduga melakukan pemalsuan domisili PPDB di daerah Buleleng, Pekanbaru, Medan, dan Semarang. Menurutnya, ada anak-anak yang lokasinya jauh dari sekolah tapi dapat diterima, sementara anak yang dekat dari sekolah tidak diterima PPDB.
"Di Buleleng, yang kedua di Pekanbaru, yang ketiga adalah di Medan. Oh iya, satu lagi ada Semarang. Itu adalah kasus yang diduga ada pemalsuan domisili. Jadi laporannya adalah dari orang yang rumahnya dekat banget sama sekolah tapi anaknya nggak keterima, sementara dia tahu itu orang jauh dari situ tapi kenapa dia diterima," jelas Retno.
Retno pun meminta Kemendikbud melakukan investigasi terhadap pengaduan yang ada. Menurutnya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud memiliki wewenang mendalami pengaduan yang ada terkait PPDB.
"Tapi kami meminta itu harus diinvestigasi. KPAI tuh nggak punya kewenangan melakukan investigasi. Jadi itu yang kami serahkan ke sini. Kami minta ada investigasi. Kedua adalah tindak lanjut yang bukan kasus tapi ada kesalahan pada dinas-dinas pendidikan karena ini kita nggak ngomong Jakarta doang, lo. Kita ngomong se-Indonesia gitu. Nah, ada beberapa kasus yang butuh ditindaklanjuti dengan inspektorat daerah maupun dengan dinas pendidikan daerah setempat," ujar Retno.
Lebih lanjut Retno meminta Kemendikbud memperhatikan permasalahan di PPDB jalur inklusi. Menurutnya, banyak anak-anak yang memiliki keterbatasan tapi sudah berusia tua.
"(Jalur) inklusi yang juga menjadi sorotan kami. Anak ini secara usia melampaui untuk SMP, tapi kan kalau anak inklusi bisa umurnya tua tapi perilakunya belum dewasa. Gimana dengan anak-anak ini. Tadi kita juga menyampaikan. Jadi ini sebenarnya hal yang sangat bisa ditindaklanjuti oleh Irjen Kemendikbud," tutur Retno.
Diketahui, pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah Indonesia masih berlangsung hingga kini. Dalam pelaksanaannya, PPDB di beberapa pun mendapati kritik dari sejumlah orang tua.
Salah satu daerah yang mendapat protes terkait PPDB adalah DKI Jakarta. Sebab, pelaksanaan PPDB DKI mengutamakan syarat usia di jalur zonasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini