4 KJRI di Malaysia Juga Diduga Lakukan Pungutan Liar
Rabu, 28 Des 2005 12:36 WIB
Jakarta -
Departemen Luar Negeri (Deplu) kembali menemukan kasus pungutan liar di Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Kali ini 4 KJRI yakni KJRI di Wilayah Johor Baru, Kinabalu, Kucing, dan Tawau yang diduga melakukan pungutan haram itu. Kerugian negara ditaksir Rp 17 miliar lebih. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda usai melakukan pelantikan terhadap 21 pejabat eselon II di Gedung Deplu, Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2005). Deplu akan memberikan sanksi pemecatan dan proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terhadap kasus pungutan liar tersebut. Sebelumnya kasus pungutan liar juga terjadi di KJRI di Penang dan KBRI di Kuala Lumpur. Saat ini kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hassan menjelaskan semua kasus tersebut berkaitan dengan layanan imigrasi. Dengan demikian, pejabat yang diduga terlibat berasal dari Dirjen Imigrasi Depkum dan HAM bukan Deplu. Meski begitu, Deplu akan segera melakukan inspeksi di perwakilan-perwakilan RI lainnya. Inspeksi khususnya akan dilakukan di kantor perwakilan yang terdapat konsentrasi WNI maupun layanan keimigrasian.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































