Walhi soal Larangan Kantong Plastik Tak Efektif: Sosialisasi-Pengawasan Lemah

Walhi soal Larangan Kantong Plastik Tak Efektif: Sosialisasi-Pengawasan Lemah

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 06:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik seklai pakai di mal hingga pasar. Larangan itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.
Ilustrasi Kantong Plastik (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tak efektifnya larangan kantong plastik pada hari pertama penerapan aturan. Walhi menilai Pemprov DKI lemah dalam pengawasan dan sosialisasi terkait larangan ini.

"Harusnya pemprov sudah lakukan pengawasan bahkan sebelum (penerapan aturan), kalau masih ada upaya (pemakaian kantong plastik) gitu harusnya tidak lama-lama harusnya Pemprov perkuat pengawasan kalau masih ada hal seperti itu," kata Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

"Kalau masih ada ya memang mau tidak mau haus dikatakan ya ada sosialisai dan pengawasan yang masih lemah, karena faktanya masih ada gitu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tubagus mengatakan seharusnya Pemprov sudah harus mulai melakukan tindakan tegas jika masih ada pihak pedagang atau pelaku usaha masih menggunakan kantong plastik. Menurutnya sanksi teguran hingga denda harus mulai diterapkan.

"Ya harusnya memang itu bisa diberlakukan tindak langsung, ada konsekuensi dari Pergub ini, pertama teguran, kedua jika teguran tidak diindahkan oleh pelaku usaha maka bisa ditindak denda gitu. Tidak ada alasan lagi para toko modern, pusat perbelanjaan dan lain-lain," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Walhi juga meminta masyarakat untuk berhenti menggunakan kantong plastik. Dia menyampaikan ada banyak bahan lain yang bisa dijadikan kantong plastik seperti kaos bekas, anyaman bambu, dan sebagainya.

"Apapun yang dimiliki oleh warga itu bisa dijadikan kantong, harus diubah persepsi kantong itu bahwa apapun bisa jadi wadah itu, ini harus beraneka ragam, misal anyaman dulu kan sering kita gunakan kantong dengan anyaman, atau baju bekas bisa dikreasikan jadi kantong," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah pasar masih belum efektif menerapkan larangan penggunaan kantong plastik untuk pembeli. Padahal larangan penggunaan kantong plastik mulai berlaku hari Senin (29/6) kemarin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan ada denda dibalik aturan larangan penggunaan kantong plastik. Masyarakat dan pelaku usaha bisa dikenakan denda sampai Rp 25 juta.

"Kami berharap dengan adanya tata aturan ini, nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan. Ada denda, peringatan tertulis, denda yang bisa bernilai sampai Rp 25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak siapkan kantong yang ramah lingkungan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/7/2020).

Halaman 2 dari 2
(maa/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads