Mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Satu dari empat hakim anggota menyatakan dissenting opinion atau pandangan berbeda dengan menilai Yul Dirga dibebaskan dari dakwaan kasus suap pajak dealer Jaguar.
Dissenting opinion itu disampaikan hakim anggota Joko Subagyo. Menurut Joko, Yul Dirga tidak terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama," kata Joko di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, terdakwa tidak terbukti menerima suap masing-masing USD 18 ribu dan USD 14 ribu. Joko menilai Yul Dirga seharusnya dibebaskan.
"Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Yul Dirga juga dihukum denda Rp 300 juta.
"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta," kata ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat M Siradj, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/7/2020).
Jika denda tersebut tidak dibayar, Yul Dirga akan dihukum penjara 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 32.800 dan Rp 50 juta.
Dia dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.