Menurutnya, pembentukan SK Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang PPDB 2020/2021 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Laode menjelaskan kebijakan seharusnya dibentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia pun mempertanyakan apakah SK Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020 telah dibuat berdasarkan konsultasi bersama stakeholder terkait.
"Saya mau tanya pada waktu dinas DKI Jakarta memproses kebijakan menjadi keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 501 apakah sudah konsultasi ke DPRD? Itu lembaga pertama yang harus ditanya. Kalau belum konsultasi itu liar dan nggak sepakat," kata Laode dalam diskusi di DPD Partai Golkar, Jalan Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah dibuat dengan menampung aspirasi dari masyarakat. Laode menduga polemik di PPDB DKI terjadi akibat tidak adanya keterlibatan dari pihak orang tua murid hingga sekolah.
"Kedua, apakah saat konsultasi dengan masyarakat, stakeholder? Jika yang jadi pemangku kepentingan adalah orang tua murid sekolah-sekolah, panitia sekolah dan sebagainya maka mereka yang harus dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan ini. Nah ternyata saya menduga, karena kelutnya kontroversi dan banyak korban yang bergelimpangan, ini sebelumnya jangan-jangan tidak dikonsultasikan maka yang harus dijadikan acuan utama dalam acuan utama dalam proses pengambilan kebijakan oleh siapa pun yang mengambil kebijakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Laode secara pribadi mengatakan polemik terkait PPDB dapat dianggap sebagai bentuk maladministrasi. Sebab, Disdik DKI tidak melibatkan pihak lain dalam pembuatannya.
"Secara pribadi saya bisa katakan ini maladministrasi, karena prosesnya tidak melibatkan stakeholder yaitu kalangan orangtua dan ini kebijakan yang tiba-tiba, tahun 2019 ini tidak terjadi, ini secara pribadi saya katakan ini maladministrasi, pelanggaran hukum, tidak patut dan sekaligus berdampak terhadap penyiksaan terhadap anak-anak," ujar Laode.
![]() |
Menurut Laode, Gubernur DKI Jkarta tidak turun tangan secara langsung dalam permasalahan soal PPDB DKI saat ini. Dia pun meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dapat turun tangan dalam masalah PPDB DKI 2020.
"Terus terang saya berpikir Pak Anies, Pak Riza, saya berharap beliau turun tangan, hands on dalam masalah ini," ucap Laode.
Diketahui, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta masih berlangsung hingga kini. Namun, sejumlah ortu murid masih memprotes adanya syarat usia di PPDB DKI Jakarta 2020.