Panwas Depok Minta Pilkada Ulang
Rabu, 28 Des 2005 11:22 WIB
Jakarta - Pantia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda) Depok meminta dilakukannya pilkada ulang. Alasannya, pelantikan walikota dan wakil walikota molor dari jadwal yang semestinya."Seharusnya September sudah selesai pelantikan. Kenyataannya belum, artinya ini harus diulang," kata anggota Panwasda Depok Yoyok Effendi kepada detikcom, Rabu (28/12/2005).Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pilkada pasal 149 ayat 2, dinyatakan daerah pemilihan terjadi gangguan, kerusuhan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan bagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal maka dapat ditunda dan pelaksanaan selanjutnya ditetapkan KPUD.Menurutnya, surat usulan pilkada ulang di Depok akan dikirimkan ke DPRD dan KPUD pada Kamis besok 29 Desember. Tembusannya akan disampaikan ke gubernur dan mendagri. "Keputusan ini merupakan hasil pleno musyawarah Panwasda Depok, di mana semua anggota menandatangani, hanya ketua-ketua yang belum menandatangani. Tapi secara kourum 4 orang sudah mencukupi," ujarnya.Surat rekomendasi ini sebagai wujud tanggung jawab Panswasda Depok. "Tidak ada maksud untuk menjegal salah satu calon, sesuai tugas dan wewenang kami untuk meyelesaikan kekisruhan pilkada ini dengan pilkada ulang tahun 2006," tegasnya.Dikatakannya, alasan utama surat ini diajukan adalah penyelenggaraan pelantikan tidak sesuai jadwal. "Ini memenuhi syarat untuk pilkada ulang, terserah instansi lain menyikapinya. Tapi kami berharap mendagri meresponsnya," kata Yoyok.Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan PK yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad. Pasangan ini merupakan rival Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra.
(san/)











































