Dihukum Mati di Kasus Kedua, Ini Jejak Faisal di Kasus 5 Kg Sabu

Dihukum Mati di Kasus Kedua, Ini Jejak Faisal di Kasus 5 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 15:42 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Faisal Nur akhirnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, karena menjadi pengendali penyelundupan 20 kg sabu dari Malaysia. Padahal ia sedang menghuni LP Pekanbaru untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara. Dalam kasus apa?

Berdasarkan berkas putusan PN Dumai yang dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020), kasus pertama yang menjerat Faisal adalah penyelundupan 5 kg sabu. Baik di kasus pertama maupun kedua, narkoba itu sama-sama datang dari Malaysia.

Kasus pertama Faisal bermula saat ia dihubungi Kartik pada pertengahan 2015. Kartik meminta Faisal menyediakan 2 mobil untuk mengangkut orang WN Malaysia. Kartik mentransfer Rp 20 juta ke rekening istri Faisal, Murziyanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat kendaraan sewaan, Faisal meluncur ke Dumai. Sesampai di Dumai, Faisal menjemput dua WN Malaysia yang membawa sabu.

Lalu dari mana datangnya narkoba itu? Ternyata sudah dibawa oleh Abu Kari dan Faizal dari Malaysia lewat perjalanan laut. Kapal yang dibawa Abu Kari merapat ke Sungai Dumai pada 10 Agustus 2015.

ADVERTISEMENT

Paket 5 kg sabu itu rencananya akan dikirim secara estafet ke Jakarta lewat darat. Salah satu yang akan mengirim secara estafet adalah Ali Muttaqin dan Ismail.

Saat terjadi serah-terima, tim BNN langsung menggerebek komplotan itu. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Pada 27 April 2016, PN Dumai menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Faisal. Duduk sebagai ketua majelis Evelyne Napitupulu dengan anggota Aziz Muslim dan Adiswarna.

"Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 dalam sidang terbuka untuk umum, oleh hakim ketua majelis tersebut berserta hakim-hakim anggota, dibantu oleh Zainal Abidin, SH, sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dengan dihadiri oleh IDGP Awatara, SH, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan di hadapan Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Terdakwa," demikian petikan salinan putusan PN Dumai terhadap Faisal.

Di kasus itu, Kartik dihukum mati, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Adapun Abu Kari, Ali Mutaqqin, dan Faizal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Ismail dihukum 18 tahun penjara.

Ternyata hidup di penjara tidak membuat Faisal kapok. Faisal tetap mengendalikan penyelundupan narkoba dari balik jeruji besi dibantu istrinya, Murziyanti, sebagai penghubung. Kali ini jumlahnya meningkat menjadi 20 kg sabu. Akhirnya pasutri itu sama-sama dihukum mati.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads