Terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Reza Fahlevi, divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin bersama Zuraida Hanum dan Jefri Pratama.
"Divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Reza terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Reza serta Jefri dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin. Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri dan mengungkapkan niat membunuh suaminya itu.
Jefri sendiri sempat menasihati agar Zuraida bercerai saja. Meski demikian, Zuraida bersikeras membunuh suaminya. Jefri kemudian disebut mengajak Reza bertemu dengan Zuraida.
Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin. Zuraida kemudian disebut menjelaskan rencana pembunuhan hingga janji memberi uang serta keinginan dirinya dan Jefri menikah setelah Jamaluddin tewas.
Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza, dan Zuraida.
Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.
Zuraida juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Sedangkan Jefri, yang merupakan saudara Reza, divonis penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Istri Hakim PN Medan Jadi Otak Pembunuhan Suaminya':