Penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga Pekanbaru di tengah pandemi COVID-19 dianggap ada pemotongan bagi penerima warga tak mampu. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menyebut pemotongan itu terkait kebijakan bank.
"Iya, kita menerima laporan dari sejumlah penerima kalau mereka tidak full mendapatkan Rp 300 ribu. Tapi tidak semuanya hanya sebagian saja," kata Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman kepada detikcom, Rabu (1/7/2020).
Irba menjelaskan, dana BLT Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) bagi masyarakat tak mampu merupakan bantuan dari Pemprov Riau. Pemkot Pekanbaru hanya sebagai pihak penyalur ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran dana BLT tersebut, sambung Irba, diberikan lewat rekening bank bagi setiap penerima. Bagi warga yang belum memiliki rekening bank yang sudah ditentukan diminta untuk membuka rekening baru.
"Dalam hal ini, warga penerima BLT yang membuka rekening baru tentunya tidak bisa seluruh dana di rekening saldonya di-nol-kan. Artinya tidak seluruh uang bisa diambil dan uang direkening masih tersisa," kata Irba.
Menurut Irba, kebijakan tidak seluruhnya dana bisa diambil menjadi kewenangan kebijakan bank.
"Bagi penerima yang sudah memang memiliki rekening di bank tersebut, tetap bisa diambil Rp 300 ribu. Yang jadi masalah adalah penerima yang membuka rekening baru," kata Irba.
Menurut Irba, pihaknya tetap menyerahkan uang BLT ke bank sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan Rp 300 ribu per KK. Seluruh dana BLT yang diterima dari Pemprov Riau telah disalurkan.
"Jadi tidak ada pemotongan dari kami. Terkait masalah ini, bila ada indikasi korupsi dipersilakan untuk ditindak lanjuti. Karena kami tidak ada melakukan pemotongan," tutur Irba.